Ini 3 Jenis SIM C: Syarat dan Biaya Pembuatannya

- 6 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Kini, pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing seiring pemberlakukan 3 golongan SIM motor (SIM C).

Hal tersebut didasari oleh Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Jumat, 6 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisir.

Dalam Perpol No.5/2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor sesuai dengan kapasitas mesinnya, yakni:

1. SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari Ini Jumat, 6 Agustus 2021

2. SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis, disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat, 6 Agustus 2021, Syarat Perpanjangan SIM

Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021 adalah SIM C menjadi SIM CI, dan SIM CI menjadi SIM CII.

Dengan kata lain, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas usia minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, sebagai berikut:

Baca Juga: Cuma 100 Orang Yang Dilayani, Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung

1. SIM C usia paling rendah 17 tahun
2. SIM CI usia paling rendah 18 tahun
3. SIM CII usia paling rendah 19 tahun

Terkait tarif pembuatan, baik SIM C, CI, dan CII dikenakan biaya yang sama sesuai dengan lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp100 ribu dan biaya perpanjangan masa berlaku sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Kota Bandung 4 Agustus 2021

Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Oleh karenanya, biaya yang dikeluarkan kemungkinan bisa lebih dari Rp100 ribu. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x