JURNAL SOREANG - Usai video syur yang diunggah artis Dinar Candy yang menuai berbagai komentar dan kontroversi, polisi pun meningkatkan proses penyidikan sang artis.
Dari tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dan Undang Undang Pornografi dan ITE.
" Sebagai mana tercantum dalam pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 Milyar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah seusai melakukan gelar perkara pada Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Dinar Candy Terancam Pidana 10 Tahun karena Turun ke Jalan Pakai Bikini
Aziz pun mengungkapkan bahwa yang diperiksa tidak hanya pelaku dan saksi dari pihak Dinar Candy saja, namun dia pun memeriksa sejumlah saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta sejumlah ahli.
"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," terang Azis, sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Sebelumnya, Dinar Candy dengan berani mengunggah satu video demo menolak perpanjangan PPKM level 4.
Baca Juga: Merekam Aksi Sang Kakak, Adik Dinar Candy Diciduk Polisi
Video tersebut dia unggah di laman Instagram pribadinya @dinar_candy.