Merasa Keberatan Tak Lolos Seleksi Administrasi CASN? Yuk, Ajukan Sanggahan

- 6 Agustus 2021, 12:46 WIB
Portal SSCASN/kominfo.go.id
Portal SSCASN/kominfo.go.id /Jurnal Soreang /Portal SSCASN/kominfo.go.id

JURNAL SOREANG - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 saat ini memasuki periode masa sanggah atas hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi ini berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 4 Agustus sampai dengan 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Simak! Para Pendaftar Perlu Mengetahui Sistem Penilaian SKD CPNS 2021, Berikut Caranya

Terkait pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah mereka yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan atas hasil tersebut.

Sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Baca Juga: CATAT! Berikut KepmenpanRB Terkai Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Perlu diingat, sanggahan hanya dapat diajukan pelamar satu kali saja melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ sebagaimana dikutip dari kominfo.go.id yang diunggah pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Untuk melakukan sanggahan, pertama-tama pelamar harus masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN terlebih dahulu.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS atau PPPK Anda Tidak Lolos?, Simak Cara Mengajukan Masa Sanggah

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah pada periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 10 hari, dimulai dari 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar, dimana hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini terjadwal diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh masing-masing instansi yang menerima sanggahan dari pelamar.

Baca Juga: Hari ini! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Melihatnya

Apabila pelamar memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah ini, dapat mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan atau FAQ pada Portal SSCASN, mempelajari kembali PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, serta dapat langsung menghubungi call center terkait Seleksi CASN 2021 di masing-masing instansi yang dilamar.***

Editor: Rustandi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah