Sedang Ramai Tren Ikoy-ikoyan, Apa Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 18:26 WIB
Sedang Ramai Tren Ikoy-ikoyan, Apa Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya
Sedang Ramai Tren Ikoy-ikoyan, Apa Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya /

Menurut Buya Yahya, ketika kita ingin memberikan hadiah pada seseorang, tetapi kita tidak sanggup untuk memberi ke semua orang.

Dan memutuskan untuk mengundinya, siapa yang akan mendapatkan hadiah. Hal tersebut tidak termasuk judi. Karena mereka yang mendapatkan hadiah tidak perlu membayar.

Baca Juga: Jelaskan Permainan 'Ikoy-ikoyan', Youtuber Arief Muhammad Ingin Bagi-bagi Rejeki dan Kebahagian

Dalam hal ikoy-ikoyan, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja, karena undian seperti ini tidak dikategorikan sebagai undian yang haram.

Karena, undian seperti yang terjadi dalam ikoy-ikoyan itu, seseorang yang mendapatkan uang atau hadiah yang diberikan tidak perlu membayar ke orang yang memberi hadiahnya.

Sementara undian yang dikategorikan haram adalah, ketika kita membayar untuk mendapatkan undian dan hadiah undian itu berasal dari uang kita.

Baca Juga: Arief Muhammad Tepati Janji, Greysia Polii-Apryani Rahayu Resmi Jadi Pengusaha Baso Aci Akang

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan mengenai apakah hal tersebut dikategorikan meminta-minta?

Buya Yahya memberikan jawaban, bahwa tidak semua bentuk meminta-minta itu dilarang atau haram, apalagi ini ditawarkan.

Yang dilarang itu, ketika kita mampu. Akan tetapi kita masih tetap meminta-minta dan hal tersebut hanya untuk sebagai hobi meminta-minta, itu yang tidak boleh.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah