“Aksi parto pada Selasa 20 Juli terekam kamera warga dan viral di media sosial. Polisi yang mendapat laporan meringkus Parto dua hari kemudian,” ujarnya.
Parto yang ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Karimun mengaku menyesali perbuatannya.
Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya, sehingga mabuk-mabukan.
Baca Juga: Makan Dalam Keadaan Mabuk dan Ancam Penjual Pecel Lele dengan Senjata Tajam, 3 Preman Dibekuk Polisi
Akibat aksi koboinya, Parto dijebloskan ke sel tahanan karena terjerat Pasal 406 KUHP.
Pria 51 tahun itu terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.***