Reaksi Musisi Fiersa Besari Dengar PPKM Level 4: di Kasih Level Serasa Bumbu Pedas

- 21 Juli 2021, 19:27 WIB
Musisi Fiersa Besari turut bereaksi mendengar pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4
Musisi Fiersa Besari turut bereaksi mendengar pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 /@fiersabesari

JURNAL SOREANG - Musisi Fiersa Besari turut bereaksi mendengar pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 sebagai upaya menangani Covid-19.

Tak habis pikir dengan perubahan istilah dari pemerintah, Fiersa Besari yang dikenal publik sebagai salah seorang penulis itu pun menyindir PPKM berlevel itu serasa bumbu pedas.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi sempat mengumumkan bila PPKM Darurat yang berjalan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 resmi diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar: Taati Prokes dan Anjuran Pemerintah

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021,” kata Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Selasa, 20 Juli 2021.

“Jika tren kasus Covid-19 terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 dilakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian. Mari bekerja sama melaksanakan PPKM ini,” tutur Jokowi menambahkan.

“PPKM Darurat baru akan dilonggarkan bertahap apabila tren kasus Covid-19 menurun,” kata Jokowi melalui cuitan yang lain.

Baca Juga: Usai Umumkan PPKM Darirat Diperpanjang, Jokowi Bergegas Cek Stok Beras di Bulog

“Saya minta kita semua bekerja sama dan bahu-membahu melaksanakan PPKM ini, agar kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga berkurang,” ujarnya melanjutkan.

“Kenakan masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan,” kata Jokowi menandaskan.

Setelah pengumuman perpanjangan PPKM Darurat, belakangan diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang PPKM Level 4.

Baca Juga: Tokoh NU Gus Umar Sindir Istilah PPKM Level 4: Kayak Judul Sinetron

Dalam Intruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 itu ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status PPKM Level 4 atau Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya, bagi kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai Instruksi Mendagri itu memberlakukan PPKM berbasis mikro.

Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tokoh NU Gus Umar Sindir Istilah PPKM Level 4: Kayak Judul Sinetron

Selain memutuskan soal PPKM Level 4 dan Level 3, Instruksi Mendagri itu juga mengatur soal alokasi vaksin, lalu mempercepat proses penyaluran bantuan sosial.

Selanjutnya, memuat mengenai jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19.

Instruksi Mendagri mengenai PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Aksi Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Koordinator Majalaya Bersuara: Kami Gak Nyangka

“PPKM di kasih level, emang boncabe,” kata Fiersa Besari melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FiersaBesari, Rabu 21 Juli 2021, dikutip Jurnal Soreang.

“Pantesan pada pedes,” ujar Fiersa Besari menyindir PPKM Level 4 yang kini kembali diputuskan pemerintah.***

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah