"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," imbuh Yaqut Cholil Quomas.
Diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran menteri No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, dan Malam Takbiran, Salat Idul Adha.
Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, PBNU Minta Warga di Wilayah PPKM Darurat Tak Gelar Shalat Idul Adha
Surat edaran juga berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ***