JURNAL SOREANG - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan shalat Idul Adha selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam SE itu, masyarakat di wilayah PPKM darurat, diminta tidak menggelar shalat di masjid maupun lapangan.
"Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satgas COVID-19 dapat melakukan salat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," tulis edaran PBNU dikutip dari PMJ News, Rabu 14 Juli 2021.
"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan," sambungnya dalam isi SE tersebut.
Selain itu, PBNU juga mengimbau agar tidak mengadakan takbiran di masjid. Takbiran hanya dianjurkan untuk di wilayah yang dinyatakan aman dari Corona.
Sementara di kawasan PPKM darurat atau zona merah tidak dianjurkan untuk takbiran di masjid atau musala.
Baca Juga: 10 Besar Kelurahan yang Mendapat Kuota Bansos PPKM Darurat Terbanya di Kota Bandung
"Takbiran di rumah masing-masing bersama keluarga," jelas edaran itu.