Kemensos Salurkan Bansos BST Rp600.000, Catat 5 Syaratnya Berikut ini

- 14 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi BST yang kini sudah cair
Ilustrasi BST yang kini sudah cair /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

JURNAL SOREANG - Penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Syarat penerima Bansos BST Kemensos 2021. Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut ini syarat mendapat BST Kemensos Rp600 ribu tahun 2021, di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Baca Juga: Bansos BST Rp600 Ribu Segera Cair, Mensos Tri Rismaharini Minta Jangan Digadaikan

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

Baca Juga: Luhut Sebut Covid-19 Akan Terkendali dalam 5 Hari, Pakar Wabah: Realita yang Ada RS Kolaps, Banyak Mati

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair Juli ini, Berikut Cara Cek Daftar Penerimanya

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah