Penangkapan dr. Lois Owien Dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kasusnya Diambil Alih Mabes

- 13 Juli 2021, 11:36 WIB
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkait kasus dokter Lois yang kini diambil alih Mabes Polri.
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkait kasus dokter Lois yang kini diambil alih Mabes Polri. /tangkap layar/Facebook Divisi Humas Polri

Karena pernyataannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah