JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ungkap Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa 13 Juli 2021.
Baca Juga: Mendebat dr Lois Karena Tak Percaya Covid-19, Melaney Ricardo: Saya Muntah-Muntah
Terkait penangkapan ini, Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri Yunus.
Sebagai informasi, dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.
Baca Juga: Dr. Tirta: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dr. Lois yang sudah jadi Atensi Nasional
Kontroversi yang dilakukan Dokter Lois, nulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.