Penangkapan dr. Lois Owien Dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kasusnya Diambil Alih Mabes

- 13 Juli 2021, 11:36 WIB
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkait kasus dokter Lois yang kini diambil alih Mabes Polri.
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkait kasus dokter Lois yang kini diambil alih Mabes Polri. /tangkap layar/Facebook Divisi Humas Polri

JURNAL SOREANG – Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap dr. Lois Owien akibat dirinya telah menyerukan pernyataan ketidakpercayaan keberadaan virus Covid-19.

Dalam kasus ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 lalu.

“Ditangkap oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu sekitar Pukul 16.00 WIB,” tutur Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJNews pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Postingan Medsos Jadi Barang Bukti, Polisi: dr Lois Ditangkap Atas Penyebaran Berita bohong Terkait Covid-19

Meskipun begitu, Ahmad Ramadhan belum bersedia menjelaskan lebih lanjut perihal dengan kronologis serta keterangan jelas terkait penangkapan dr Lois.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” tutur Yusri.

Seperti diketahui, dr Lois belakangan ini menjadi ramai diperbincangkan publik sebab menimbulkan kontroversi soal pernyataanya terkait Covid-19.

Baca Juga: Soroti Kasus dr Lois, Fahri Hamzah: Saya Gak Setuju Orang Ditangkap untuk Disuruh Diam

Mulai dari pernyataannya yang menyebut Covid-19 bukanlah virus melainkan banyaknya pasien Covid-19 meninggal akibat interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah