Postingan Medsos Jadi Barang Bukti, Polisi: dr Lois Ditangkap Atas Penyebaran Berita bohong Terkait Covid-19

- 13 Juli 2021, 11:31 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi kebenaran terkait penangkapan dr Lois Owen oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Ramadhan menyebut, dr Lois diamankan karena telah menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19 di media sosial.

"Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan kebenaran di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19 yang dia lakukan melalui beberapa platform," ungkap Ramadhan dikutip dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Soroti Kasus dr Lois, Fahri Hamzah: Saya Gak Setuju Orang Ditangkap untuk Disuruh Diam

Ramadhan menjelaskan, penyebaran diduga berita bohong yang dilakukan pelaku dengan menggunakan media sosial.

"Jadi ada 3 platform media sosial yang dia gunakan," papar Ramadhan.

Sebagai informasi, Dokter Lois ditangkap Polda Metro Jaya terkait ucapannya di publik mengenai tidak percaya adanya Covid-19.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan salah satu pernyataan dokter Lois yang meresahkan masyarakat yakni penyebab kematian pasien atau masyarakat yang tidak diakibatkan oleh Covid-19 melainkan oleh obat-obatan yang dikonsumsi.

Baca Juga: Terkait Unggahan Tak Percaya Covid-19, Dokter Lois Ditangkap, Polisi: Perkara Ditangani Mabes

"Jadi, di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 itu nyatanya bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam itu," jelas Ramadhan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x