JURNAL SOREANG - Anggota Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus terduga pelaku pelecehan seksual (sodomi) pada anak di Kabupaten Aceh Besar.
"Pelaku berinisial HA alias Bang Him (48), ditangkap polisi karena diduga menyodomi anak di sebuah rumah kosong," ungkap Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dikutip dari PMJ News, Minggu 11 Juli 2021.
Ryan menyebutkan, dari keterangannya, diduga melakukannya sebanyak tiga kali. Peristiwa tragis pertama tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada bulan Mei 2021.
Baca Juga: Hari ini, Pengguna TransJakarta Wajib Bawa SRTP
"Dua hari setelah itu pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda," paparnya.
Tak berhenti di situ, menurut AKP Ryan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya untuk ketiga kali di sebuah rumah kosong.
"Korban diancam pelaku tidak melaporkan kepada orang tuanya," jelas AKP Ryan.
Baca Juga: Layani Pasien Kritis, Lusa RSD Asrama Haji Pondok Gede Siap Dioperasikan
Ryan menambahkan, kejadian tersebut diketahui setelah orang tua korban melihat perilaku anaknya yang tidak seperti biasanya.