JURNAL SOREANG-Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian apabila tidak ada keperluan darurat guna menekan penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang terpaksa harus bepergian menggunakan moda transportasi umum, wajib mengantongi salah satunya adalah kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Baca Juga: Jadi Syarat Bepergian, Begini Alur Vaksinasi Gratis di Bandara, Stasiun KA, dan Pelabuhan
Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah operator bandara, stasiun KA, dan pelabuhan menyediakan fasilitas vaksinasi gratis di simpul-simpul transportasi umum tersebut.
"Dengan disediakannya tempat vaksinasi di simpul transportasi, masyarakat yang mendesak harus melakukan perjalanan dan belum melakukan vaksin, dapat difasilitasi dengan baik," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari indonesia.go.id, Minggu, 11 Juli 2021.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat yang saat ini bertambah 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Hasil Asesmen Dikeluarkan BNN, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Jalani Rehabilitasi
Berikut ini adalah daftar sejumlah operator transportasi yang menyediakan sentra vaksinasi di bandara, stasiun KA, dan pelabuhan.