Penyediaan layanan tersebut, kata Ganti, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada poin kesatu dari peraturan tersebut, ujar Ganti, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Harga pembelian vaksin Sinopharm ditetapkan sebesar Rp321.660,- per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910,- per dosis.
"Untuk pendaftaran dan lain-lain, bisa melalui Kimia Farma Mobile," katanya.***