JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya membongkar kasus penjual obat keras bernama Ivermectin yang dijual di pasaran dengan harga diatas HET (harga eceran tertinggi).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka yang merupakan pemilik toko obat dan menyita sejumlah barang bukti.
"Di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur kita menemukan dua toko, namun yang satu ini sudah memenuhi unsur nama tokonya SJ disitu kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Selasa 6 Juli 2021.
Yusri menyebutkan, terkait kasus ini, pihaknya mengamankan salah seorang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ.
"Tersangka berinisial R menjual obat ivermectin tersebut dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," terangnya.
Yusri menjelaskan, di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet.
"Maka harga jual semestinya Rp75.000. Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu," paparnya.
Baca Juga: DPR Minta Kapolri Sikat Mafia Obat Penanganan Covid-19
Yusri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus penjualan obat Ivermectin dengan harga tinggi tersebut.