Presiden Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dsri 3-20 Juli 2021, Ini yang Diatur dan Harus Diketahui

- 1 Juli 2021, 13:34 WIB
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  PPKM Darurat mulai 3 -20 Juli 2021. Ini aturan lengkapnya.
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat mulai 3 -20 Juli 2021. Ini aturan lengkapnya. /INT/

Baca Juga: Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja Jaringan Antar Provinsi, Polisi Amankan 4 Tersangka dan Musnahkan Ladang Ganja

B. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

C.  Untuk sektor esenzial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO)/kerja di rumah dengan protokol kesehatan. Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

1. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

2. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali 3 Juli 2021 di Kabupaten Bandung, Begini Kebijakan Bupati Bandung

3. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

e. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah