PPKM Darurat Jawa dan Bali 3 Juli 2021 di Kabupaten Bandung, Begini Kebijakan Bupati Bandung

Sam
- 1 Juli 2021, 12:57 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna./Humas Pemkab Bandung/
Bupati Bandung, Dadang Supriatna./Humas Pemkab Bandung/ /

JURNAL SOREANG - Menyikapi rencana pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali yang akan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, sebagai upaya memutuskan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Kabupaten Bandung sudah menetapkan beberapa kebijakan.

Hal itu disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna usai rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis 1 Juli 2021.

"Pagi tadi saya sudah rapat dengan OPD, hari ini saya tetapkan sebelum surat masuk dari pusat, karena ada beberapa kriteria soal PPKM darurat," kata Bupati.

Baca Juga: 11.750 Botol Minol dan 1.575 Liter Miras Oplosan Dimusnahkan Polresta Bandung

Bupati pun menjelaskan beberapa kreteria yang harus tetap berjalan dalam melaksanakan roda ekonomi di Kabupaten Bandung.

"Misalnya untuk proyek, harus tetap berjalan bekerja 100 persen tapi harus sangat ketat prokesnya," kata Bupati di Soreang, Kamis 1 Juli 2021.

Lalu kaitannya dengan masalah keuangan dan publik, kata Bupati, seratus persen harus hadir secara Work From Office (WFO) tetapi tetap diperketat prokesnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali di 3-20 Juli Mendatang, Bupati Bandung: akan Fatsun semoga tidak lockdown

"Seperti memakai masker double supaya lebih terlindungi," imbuhnya.

Disinggung terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang segera akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2021 mendatang, Bupati mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah