Perpres Diterbitkan, Tolak Vaksinasi Bisa Kena Sanksi Denda Jutaan Rupiah

- 28 Juni 2021, 22:52 WIB
Petugas melayani warga saat proses vaksinasi di area halaman kantor Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu 26 Juni 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait denda bagi warga yang menolak vaksinasi.
Petugas melayani warga saat proses vaksinasi di area halaman kantor Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu 26 Juni 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait denda bagi warga yang menolak vaksinasi. /Sam / Jurnal Soreang/

Baca Juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kritik Keras Rektorat UI Terkait Kasus 'Jokowi: The King of Lip Service'

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," imbuh Edward. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x