Selain itu lanjut Arifin, terdapat sanksi denda juga yang harus dibayarkan pihak kafe atas pelanggarannya.
"Sanksi yang kita kenakan yakni berupa tindakan penutupan, dan juga dikenakan sanksi denda. Kemudian, ada pemeriksaan lebih lanjut juga dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," imbuh Arifin.***