Jaring 8.200 Pelanggar Prokes per Desember 2020, Satpol PP Kota Bandung Jatuhkan Beragam Sanksi

- 18 Maret 2021, 20:26 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi /Humas Setda Kota Bandung/

JURNAL SOREANG-Terhitung dari Maret sampai dengan Desember 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menjaring 8.200 pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, semua pelanggar prokes tersebut telah dijatuhi sanksi yang beragam jenisnya. 

"Dari data yang ada dari Maret sampai Desember 2020, ada sekitar 8.200 pelanggaran, baik itu perorangan maupun badan usaha," ungkap Rasdian, sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari laman resmi humas.bandung.go.id pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Marak, Ini Langkah Tegas Polisi

Ada pun terkait sanksi yang diberikan, sambung Rasdian, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemberian denda.

Rasdian yang juga sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menyatakan, penindakan dilakukan selama penanganan Covid-19 berlangsung.

Sedikit kilas balik penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bandung dalam satu tahun ini, Rasdian menuturkan, pada waktu awal dimulainya penanganan Covid-19, penindakan hanya baru sampai pendataan saja.

Baca Juga: Bedah Peluang Bidang Seni di Tengah Pandemi, Pemkot Bandung: Tetap Mengedepankan Protokol Kesehatan

Selain itu, lanjut Rasdian, pihaknya juga mengadakan sosialisasi mengenai langkah dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x