Batasan Usia Pembuatan SIM Terbaru, Lengkap dengan Ketentuannya Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021

- 26 Juni 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi SIM. Ini ketentuan terbaru penerbitan SIM.
Ilustrasi SIM. Ini ketentuan terbaru penerbitan SIM. /PRFM

JURNAL SOREANG – Kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dipenuhi bagi setiap pengendara bermotor di jalan raya.

Hal ini berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Pasal 5 Tahun 2021 Peraturan Kepolisian yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan SIM termasuk soal batas minimal usia.

Adapun usia yang dapat mengajukan pemohonan SIM minimal 17 tahun untuk SIM C dan 18 untuk SIM CI.

Baca Juga: Ingat! Dua lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Supaya tidak keliru, pastikan Anda perhatikan batasan usia untuk membuat SIM berdasarkan kategorinya.

Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut batas minimal usia dalam pembuatan SIM terbaru yang harus diketahui masyarakat di tahun 2021.

1. 17 Tahun
- SIM A : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.

- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Catat! Ingin Perpanjang Masa Berlaku SIM, Berikut Jadwal Simling Polrestabes Bandung

- SIM D : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas.

- SIM DI : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

2. 18 tahun
- SIM CI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Kapolri Launching Aplikasi SINAR, Urus SIM Kini Jauh Lebih Mudah

3. 19 tahun

-SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

4. 20 tahun
- SIM A umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.

- SIM BI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Tokoh Antagonis The Incredible Hulk, Abomination, Muncul di Trailer Shang-Chi and the Legend of the Ten Ring

5. 21 tahun
- SIM BII : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

6. 22 tahun
- SIM BI umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

7. 23 tahun
- SIM BII umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Jadwal Waktu Imsak dan Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 26 Juni 2021

Itulah batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya masing-masing.
Kini proses pembuatan atau perpanjangan SIM lebih mudah, dapat dilakukan secara online maupun offline.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah