JURNAL SOREANG – Kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dipenuhi bagi setiap pengendara bermotor di jalan raya.
Hal ini berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Pasal 5 Tahun 2021 Peraturan Kepolisian yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan SIM termasuk soal batas minimal usia.
Adapun usia yang dapat mengajukan pemohonan SIM minimal 17 tahun untuk SIM C dan 18 untuk SIM CI.
Baca Juga: Ingat! Dua lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
Supaya tidak keliru, pastikan Anda perhatikan batasan usia untuk membuat SIM berdasarkan kategorinya.
Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut batas minimal usia dalam pembuatan SIM terbaru yang harus diketahui masyarakat di tahun 2021.
1. 17 Tahun
- SIM A : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Catat! Ingin Perpanjang Masa Berlaku SIM, Berikut Jadwal Simling Polrestabes Bandung
- SIM D : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas.
- SIM DI : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
2. 18 tahun
- SIM CI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Kapolri Launching Aplikasi SINAR, Urus SIM Kini Jauh Lebih Mudah
3. 19 tahun
-SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
4. 20 tahun
- SIM A umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
- SIM BI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
5. 21 tahun
- SIM BII : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
6. 22 tahun
- SIM BI umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
7. 23 tahun
- SIM BII umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Jadwal Waktu Imsak dan Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 26 Juni 2021
Itulah batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya masing-masing.
Kini proses pembuatan atau perpanjangan SIM lebih mudah, dapat dilakukan secara online maupun offline.***