Menag Terbitkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021, Ini Isi Lengkapnya

- 8 Mei 2021, 20:19 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan surat edaran shalat Idul Fitri 2021 saat pandemi.
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan surat edaran shalat Idul Fitri 2021 saat pandemi. /Kemenag/ M Rusydi Sani

JURNAL SOREANG-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No. SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.SE tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19 juga memberi rasa aman dalam beribadah.

"Panduan diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan persebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menag,  dikutip dari laman infopublik.id pada Kamis, 6 Mei 2021.

SE tersebut berisi tujuh poin, di antaranya perihal takbir keliling yang secara tegas dilarang untuk mencegah kerumunan.Selain itu, turut diatur juga mengenai tata cara takbiran di masjid, dimana pada dasarnya masyarakat boleh melakukannya tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Baca Juga: Daftar Kenaikan Harga Bumbu Masakan dan Sayuran Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Yang perlu diperhatikan dalam menggelar takbir di masjid atau musala adalah kapasitasnya, yakni tingkat keterisian masjid/musala tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," jelas Menag.

Berikut ketentuan panduan lengkap penyelenggaraam takbir dan salat Idulfitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19:

1. malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Heboh Pidato Presiden Jokowi Soal Rekomendasi Bipang Ambarawa di Momen Idul Fitri yang Menuai Banyak Kritikan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x