JURNAL SOREANG - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar meminta kepada Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi supaya dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM,” jelasnya.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Dipersiapkan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Non PNS Sebelum 30 Juni 2021
Dilansir dari bsudikti.kemdikbud.go.id, para pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengetahui persyaratan penerima BSU Dikti 2021 dari Kemdikbud.
Setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.
Abdul Kahar menambahkan jika masih tersedia waktu bagi penerima BSU agar segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti dan mengaktifkan buku rekening terlebih dahulu sebelum tanggal yang ditentukan.
Baca Juga: Top, Pemikiran Politik Sunda Menjadi Mata Kuliah Khas di FISIP UIN Sunan Gunung Djati
Berikut syarat mendapatkan BSU Guru Honorer Kemendibud antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus sebagai PTK non-PNS;
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: IRMA Jabar Terima Penghargaan YouTube, Dakwah Digital IRMA Patahkan Mitos
Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
a. guru;
b. dosen;
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga administrasi.***