Aturan Terbaru Seleksi CPNS 2021 yang Dirilis Badan Kepegawaian Nasional Berikut Sanksinya

- 22 Juni 2021, 20:59 WIB
Beginilah Alur Seleksi CPNS 2021
Beginilah Alur Seleksi CPNS 2021 /Jurnal Soreang/Instagram @bkngoidofficial

JURNAL SOREANG – Sebelum memulai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, adakalanya kita memerhatikan aturan yang telah ditetapkan panitia demi menjaga ketertiban jalannya ujian.

Selaku panitia CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis beberapa aturan terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2021.

Aturan tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh peserta seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Cara Meraih Skor Tinggi dalam Tes SKD CPNS 2021, Simak Baik-baik

Menurut kabar yang beredar, seleksi CPNS 2021 baru akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Hingga saat ini, BKN dalam keterangan resminya sedang mempersiapkan seleksi CPNS 2021.

Namun, beberapa lembaga atau kementerian sudah merilis jumlah formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS 2021, Per tanggal 13 Juni 2021, secara resmi Pemerintah membuka sebanyak 707.622 formasi CPNS 2021.

Berikut ini tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari Twitter @BKNgoid pada 4 Juni 2021.

Baca Juga: Seperti Apa Alur Seleksi CPNS 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

b. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Peserta Seleksi CPNS 2021 wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

d. Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi.

Baca Juga: Catat! Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS untuk SMA hingga S2, Berikut Persyaratan Lengkapnya

e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

f. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

Peserta dilarang:

a. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

b. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Umum CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No. 27 Tahun 2021? Simak Detail Informasinya

c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

e. Merokok dalam ruangan seleksi

Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:

Baca Juga: Pemda Jawa Barat Buka Lowongan Relawan Tenaga Medis Untuk 400 Orang, Berikut Persyaratannya

a. Buku atau catatan lainnya
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
c. Senjata api atau tajam atau sejenisnya
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Bagi peserta CPNS yang melanggar tata tertib akan menerima sanksi sebagai berikut:

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur
b. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.***

Editor: Rustandi

Sumber: Twitter @BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah