JURNAL SOREANG – Bagi kalian para calon ASN, mari simak ketentuan umum CPNS 2021 menurut Permenpan RB No. 27 tahun 2021.
Permenpan RB No. 27 tahun 2021 telah dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pedoman pengadaan PNS.
Salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu tentang syarat-syarat mendaftar sebagai CPNS 2021.
Baca Juga: Tiga Hal yang Perlu Dipahami Peserta CPNS Perihal penyelenggaraan Pendaftaran Resmi Dari Kemenpan RB
Misalnya, sebagai CPNS kalian harus siap ditugaskan di seluruh wilayah NKRI maupun di luar negeri, sesuai yang dibutuhkan oleh instansi.
Maka dari itu simak ketentuan umum CPNS 2021 yang telah Jurnal Soreang tuliskan dalam artikel di bawah ini.
Ketentuan Umum CPNS 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dengan ketentuan minimal 18 tahun; maksimal 35 tahun;
Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Tidak pernah diberhentikan:
a. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri/dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
b. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta