Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tiga Provinsi, Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi

- 12 Juni 2021, 22:44 WIB
Pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Timur .
Pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Timur . /Pojok News Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Apakah anda belum sempat melakukan perpanjangan pajak kendaraan di tengah tahun 2021? Ternyata ada kabar gembira untuk anda.

Sebelumnya pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juni ini telah dilakukan di lima provinsi, kemudian tiga lagi provinsi pun menyusul.

Berlangsung pada periode Juni-September 2021, tiga provinsi akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Rencana Penerapan Pajak Jasa Pendidikan, Pengamat: Harusnya Terbuka dan Ajak Diskusi Stakeholder

Lewat program ini, pemerintah berharap bisa membantu masyarakat dan mendorong pendapatan daerah di masa pandemi.

Penasaran dengan tiga provinsi tersebut ? simak daftar berikut ini seperti dikutip Jurnal Soreang dari Pikiran Rakyat :

1. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung sudah hadir sejak bulan April 2021 lalu.

Baca Juga: 43 Santri Pontren Al Kasyaf Termasuk Balita dan Puluhan Warga Sekitar di Cileunyi Bandung, Positif Covid-19

Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga September 2021 nanti.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan meliputi dua hal yaitu Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

2. Sumatera Barat

Sumatera Barat juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Biro Perjalanan Haji: Alhamdulillah Akhirnya Terjawab Nasib Ibadah Haji 2021

Tetapi berbeda dengan Jambi, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat hanya berlaku pada Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

3. Jambi

Provinsi Jambi memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Juni 2021.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Hormati Keputusan Arab Saudi Soal Haji 2021, Ace Hasan: Hentikan Polemik dan Hoaks Haji

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi akan berlangsung hingga 30 Juni 2021.

Layanan yang akan diberikan berupa:

bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan kendaraan lelang.***

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x