JURNAL SOREANG- Pendapatan dari pajak memang merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Disampaikan Kementerian Keuangan per 23 Desember 2020 bahwa penerimaan pajak dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 85,65%.
"Angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, namun belum bisa menuupi kebutuhan dan defisit anggaran," kata pengamat pendidikan, Rifa Anggyana dalam pernyataannya, Sabtu, 12 Juni 2021.
Untuk itu, pemerintah menggulirkan wwcana sektor pendidikan dan bahan pokok bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan aturan yang tertuang dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Isu Pajak Sembako dan Pajak Lembaga Pendidikan
"Pendidikan menjadi objek pajak karena yang sebelumnya pada pengajuan draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mencantumkan pendidikan sebagai jasa yang tidak dipungut pajak akan dihapuskan," katanya.
Hanya ada satu poin yaitu jasa keagamaan yang takkan kena pajak seperti dalam draf RUU tersebut. "Jasa keagamaan yang dimaksud meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah," ucapnya.
Meski demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyoal tentang PPN pendidikan itu sebenarnya masih dalam tahap diskusi.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR: Sekolah 'Dipajakin', Pemerintah Langgar Konstitusi
"Menurut Yustinus belum ada arahan teknis untuk pelaksanaanya. Seolah pemerintah menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih perlu dikaji lebih dalam," ujarnya.