Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan meliputi dua hal yaitu Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
2. Sumatera Barat
Sumatera Barat juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Biro Perjalanan Haji: Alhamdulillah Akhirnya Terjawab Nasib Ibadah Haji 2021
Tetapi berbeda dengan Jambi, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat hanya berlaku pada Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Jambi
Provinsi Jambi memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Juni 2021.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi akan berlangsung hingga 30 Juni 2021.