JURNAL SOREANG-Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menyita seluruh harta milik koruptor untuk mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara seluas 16.095 meter persegi.
"KPK melaksanakan komitmen, untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor," tegas Firli dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Juni 2021.
Baca Juga: Kapitra Politisi PDIP, Minta KPK Abaikan Panggilan Komnas HAM
Menurut Firly, tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan saja, tapi pengembalian aset (asset recovery) sebanyak-banyaknya.
Firli memerinci strategi pemberantasan korupsi oleh KPK saat ini. "Strategi pemberantasan korupsi yang digunakan KPK saat ini meliputi: pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi (budaya antikorupsi)," papar Firly.
Strategi pencegahan kata Firly, dengan perbaikan sistem sehingga tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi, dan strategi penegakan hukum.
"Hal ini dilakukan, untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi," imbuh Firly.
Baca Juga: KPK Setorkan Uang Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Dari Mantan Menpora ke Kas Negara