Mencapai Rp100 Juta, Berikut 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi

- 11 Juni 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi ASN. Berikut 5 instansi PNS dengan tunjangan tertinggi
Ilustrasi ASN. Berikut 5 instansi PNS dengan tunjangan tertinggi /kabar-priangan.com/Agus K/

Diketahui tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 156 tahun 2014.

Baca Juga: Bocoran Soal TKP HOTS CPNS 2021, Bahan Persiapan Menghadapi Tes CPNS

Dalam Perpres tersebut, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah.

Sedangkan untuk tunjangan tertinggi di instansi Kemenkeu, yaitu sebesar Rp49.950.000 (kelas jabatan 27).

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Repbulik Indonesia Nomor 188 tahun 2014.

Tunjangan paling rendah yang diterima oleh pegawai BPK, yakni Rp1.450.000 untuk kelasjabatan 1.

Sementara tunjangan paling besar yang diperoleh, yaitu senilai Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga: 13 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA, D3, D4 hingga S1, Simak Baik-baik

  1. Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkum HAM Adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan pegawai.

Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 5 tahun 2015.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @siaptescpns


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah