"Setelah teridentifikasi keberadaan pelaku di Dusun Pagaralam, Kecamatan Pardasuka. Dia langsung ditangkap," jelas Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti milik musala At-Taqwa berupa Amplifer merek TOA warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka.
Baca Juga: Horoskop SENIN - 07 JUNI 2021: Zodiak Leo, Virgo, Cancer
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolsek Limau AKP Oktafia.***