Berulang! Pelaku Pencuri dan Pembobol Mushola di Lapung Tertangkap, Polisi: Tersangka Diancam 7 Tahun Penjara

- 7 Juni 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian di sebuah rumah.
Ilustrasi pelaku pencurian di sebuah rumah. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

"Setelah teridentifikasi keberadaan pelaku di Dusun Pagaralam, Kecamatan Pardasuka. Dia langsung ditangkap," jelas Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti milik musala At-Taqwa berupa Amplifer merek TOA warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka.

Baca Juga: Horoskop SENIN - 07 JUNI 2021: Zodiak Leo, Virgo, Cancer

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolsek Limau AKP Oktafia.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah