Polisi Tangkap Pencuri Pakaian yang Videonya Viral, Pelakunya Residivis

- 8 Maret 2021, 11:02 WIB
Foto Pelaku Pencurian yang videonya viral di media sosial di ungkap dan ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. Senin 8 Maret 2021./Yusup/ Jurnal Soreang/
Foto Pelaku Pencurian yang videonya viral di media sosial di ungkap dan ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. Senin 8 Maret 2021./Yusup/ Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG-Pelaku pencurian di salah satu toko di wilayah Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, merupakan residivis.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro menuturkan viralnya sebuah video di media sosial yang isinya seorang perempuan datang ke salah satu toko.

"Perempuan tersebut mengambil beberapa barang dengan cara dimasukan kebagian tubuhnya dengan menggunakan baju," ungkap Hendra dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Viral, Penjambretan Hingga Seret Korbannya, Akhirnya Polisi Tembak Pelaku di Bagian Kaki

Mendapatkan informasi adanya video viral tutur Hendra, selang satu hari kemudian petugas berhasil mengungkap kasus ini."Dari hasil pengembangan, pelaku ini merupakan residivis dan sudah di vonis sepuluh bulan dengan kasus yang sama," tuturnya.

Hendra menjelaskan, pada awal tahun 2021 pelaku ini baru keluar penjara. Kata Hendra, Hal ini menjadi kebiasaannya dari pelaku."Akibat perbuatan serupa yakni pencurian, akhirnya pelaku ditangkap kembali" jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti beberapa pakaian."Kerugian pemilik toko tersebut, ditaksir Rp 2,5 juta," ujarnya.

Baca Juga: Ini Pesan Inspiratif dari Tiga Perempuan Keren Saat Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2021

Pelaku pencurian dikenakan pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara. *** 

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah