Pemerintah Lanjutkan Program BLT UMKM 2021, Dapatkan Manfaat dan Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 6 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Jurnal Soreang/Sok.UMKM Harra Snack

JURNAL SOREANG – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi mereka khusus pelaku usaha UMKM untuk menerima manfaat dana dari Bantuan Presiden (Banpres) 2021

Adapun pendaftaran Bantuan Langsung Tunai khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) 2021 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021 tahun ini.

Jika Anda lolos kategori penerima BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM, selanjutnya akan langsung mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta akan masuk ke rekening Anda.

Baca Juga: Kemendes PDTT: BLT Dana Desa 2021 Sudah Terserap Rp3,1 Triliun untuk 10,2 Juta Penerima sampai Akhir Mei

Sangat membantu bagi pengusaha kecil yang sedang mengembangkan usahanya. Sebagai catatan, BLT UMKM 2021 hanya diberikan satu kali saja.

Banpres BPUM ini secara khusus diberikan pemerintah kepada para pengusaha mikro agar mereka bisa mempertahankan usaha masing-masing di tengah pandemi Covid-19.

Bagi Anda, para pelaku usaha mikro yang belum tahu bagaimana caranya untuk mendaftar jadi penerima BLT UMKM 2021, silakan simak cara daftar selengkapnya di artikel ini!

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Link Cara Mengeceknya

Akan tetapi sebelum mendaftar, ada baiknya bagi Anda untuk mencari tahu terlebih dulu seputar apa saja syarat jadi penerima Banpres BPUM.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x