Pemerintah Lanjutkan Program BLT UMKM 2021, Dapatkan Manfaat dan Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 6 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Jurnal Soreang/Sok.UMKM Harra Snack

Sebagaimana dilansir dari kemenkopukm.go.id, Berikut ini adalah persyaratan khusus bagi pengusaha mikro calon penerima BLT UMKM 2021:

1. Berhak jadi pendaftar BLT UMKM apabila merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp1,2 juta Tahun ini Cair, Cek Langsung di Link eform.bri.co.id

2. Boleh mendaftar BLT UMKM apabila mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Para pendaftar BLT UMKM adalah mereka yang memiliki usaha mikro.

4. Pendaftar BLT UMKM adalah pengusaha mikro yang bukan termasuk golongan ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: BLT UMKM Bulan Maret 2021 Segera Cair, Kuota Mencapai 12 Juta, Berikut Cara Dapatnya

5. Mereka yang ingin mendaftar BLT UMKM bukanlah mereka yang sudah menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

6. Bagi para pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dengan alamat usaha berbeda diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR) sewaktu mendaftar jadi penerima BLT UMKM.

Jika Anda sudah merasa memenuhi persyaratan diatas, segera daftarkan usaha Anda di program BLT UMKM 2021!.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x