Polda Metro Jaya Meringkus Pelaku Penggelapan Uang Tunai Rp29 Milliar, Polisi: Pelaku Perempuan Kakak Beradik

- 4 Juni 2021, 16:18 WIB
Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya /humas.polri.go.id

JURNAL SOREANG – Kepolisian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus perempuan kakak beradik dengan inisial PR dan FR yang diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp29 miliar.

"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dikutip dari ANTARA, Jumat, 4 Juni 2021.

Jerry menuturkan jika terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 1: Balas Dendam Dimulai!

Adapun pasal yang menjerat keduanya dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.

Ia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa.

Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.

Baca Juga: Tuduhan Brutal Ayah Sergio Aguero: Tangisan Pep Guardiola Adalah Air Mata Palsu

"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," ungkapnya.

Terkait detail penipuan yang dilakukan, Serfan masih belum bersedia memberikan rinciannya.
Namun, ia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.

"Namun saat hari H nyatanya kosong," katanya.

Lebih lanjut Serfan mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Hasil LIDA 2021 Result Show Top 16 Grup 4: Aditia Kembali Tersenggol dan Anting Raih Semua SO

"Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian," tegasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah