"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) berkata, keputusan pembatalan keberangkatan ibadah Haji 2021 tersebut mulai ditetapkan pada Kamis, 3 Juni 2021. Untuk jemaah Haji yang tahun ini gagal berangkat, kata Gus Yaqut akan menjadi jemaah Haji di 2022 mendatang.
"Jemaah Haji, baik reguler maupun Haji khusus yang sudah melunasi perjalanan Haji, atau BPIH 2021 akan menjadi jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji di 2022 mendatang.
Gus Yaqut juga berkata kepada masyarakat calon jemaah Haji 2021, uang milik jemaah 100 persen aman.
Baca Juga: Dana Haji Bisa Gerakkan Ekonomi Masyarakat yang Kini Terpuruk
"Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. jadi uang jemaah aman, haji aman. Bisa diambil kembali dan atau bisa berada tetap di BPKH untuk kita perhitungkan. Jadi dana Haji aman," katanya.
Ia lalu menepis berita-berita hoaks (bohong) tentang penyelenggaraan ibadah Haji 2021, yang beredar luas di masyarakat. Gus Yaqut meminat agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita-berita tersebut.
"Indonesia ini tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait Haji. Jadi info soal tagihan yang belum dibayar, itu 100 persen hoaks atau berita sampah. TIdak usah dipercaya," ungkapnya.***