Kemenag Tunda Pemberangkatan Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Haji Aman

- 4 Juni 2021, 12:54 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu yang menjamin dana jemaah calon haji tetap aman meski terjadi penundaan ibadah haji 2021.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu yang menjamin dana jemaah calon haji tetap aman meski terjadi penundaan ibadah haji 2021. /Tangkap layar/Instagram @kemenag_ri

JURNAL SOREANG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil keputusan tidak akan memberangkatkan jemaah dalam Ibadah Haji 2021/1442 H. Meski ibadah Haji untuk tahun ini kembali mengalami penundaan, namun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana para jemaah Haji aman.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKH, Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama, Kamis 3 Juni 2021.

"Perlu kami jelaskan, seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ungkap Anggito, seperti dilansir Jurnal Soreang dari Kemenag RI.

Baca Juga: Dana Haji Meningkat di Tahun 2020, Segini Jumlahnya Menurut Kepala BPKH

BPKH sendiri, kata Anggito akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.

Anggito lalu menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji. Berdasarkan data pada 2020, ia menyampaikan sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan.

"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah," terang Anggito.

Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar.

Baca Juga: Uang Umat Islam Jawa Barat untuk Ibadah Umrah Capai Rp 1,2 Triliun, Dana Haji Malah Rp 4 Triliun

"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) berkata, keputusan pembatalan keberangkatan ibadah Haji 2021 tersebut mulai ditetapkan pada Kamis, 3 Juni 2021. Untuk jemaah Haji yang tahun ini gagal berangkat, kata Gus Yaqut akan menjadi jemaah Haji di 2022 mendatang.

"Jemaah Haji, baik reguler maupun Haji khusus yang sudah melunasi perjalanan Haji, atau BPIH 2021 akan menjadi jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji di 2022 mendatang.

Gus Yaqut juga berkata kepada masyarakat calon jemaah Haji 2021, uang milik jemaah 100 persen aman.

Baca Juga: Dana Haji Bisa Gerakkan Ekonomi Masyarakat yang Kini Terpuruk

"Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. jadi uang jemaah aman, haji aman. Bisa diambil kembali dan atau bisa berada tetap di BPKH untuk kita perhitungkan. Jadi dana Haji aman," katanya.

Ia lalu menepis berita-berita hoaks (bohong) tentang penyelenggaraan ibadah Haji 2021, yang beredar luas di masyarakat. Gus Yaqut meminat agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita-berita tersebut.

"Indonesia ini tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait Haji. Jadi info soal tagihan yang belum dibayar, itu 100 persen hoaks atau berita sampah. TIdak usah dipercaya," ungkapnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x