Dua Pelaku TPPU Berkedok Obligasi Dibekuk, Polisi: Modus Pelaku Bisa Cairkan Sampai Rp100 Milyar

- 2 Juni 2021, 20:57 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipiddeksus) Mabes Polri gelar perkara TPPU di Mabes Polri, Rabu 2 Juni 2021.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipiddeksus) Mabes Polri gelar perkara TPPU di Mabes Polri, Rabu 2 Juni 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meringkus dua orang tersangka terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana mata uang asing.

"Dari penyelidikan kemudian kita lakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial AM dan JM, yang ditangkap di Cirebon dan Tegal," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika dikutip dari PMJ News, Rabu 2 Juni 2021.

Helmy menyebutkan, kedua tersangka tersebut telah melancarkan aksi pencucian uang berkedok obligasi selama tiga tahun.

Baca Juga: Atta Halilintar Berikan Bisnis Rp10 Miliar Kepada Istrinya, Aurel Hermansyah: Aku Jual Hijab

Modus yang diterapkan para tersangka kata Helmy, yakni dengan menawarkan mata uang obligasi dari China yang dapat dicairkan senilai Rp100 miliar.

"Peran kedua tersangka ini hampir sama, yakni menawarkan kepada calon korban ada obligasi China atau obligasi dragon," terang Helmy.

Dalam aksinya tambah Helmy, tersangka ini, kemudian dalam proses menawarkan tersebut tersangka menyebut uang obligasi itu dapat dicairkan hingga Rp100 miliar atau dapat dilipatgandakan untuk membuat calon korban yakin sehingga mau menginvestasikan uangnya.

"Uang dari para korban itu kemudian masuk ke rekening dan dibelikan aset lain. Namun, masih kita dalami aset maupun kendaraannya apakah memang perolehannya dari kejahatan ini," jelas Helmy.

Baca Juga: Tiga Sekolah Indonesia di Arab Saudi Meriahkan Hari Lahir Pancasila Lewat Lomba

Atas perbuatannya lanjut Helmy, kedua orang tersangka dipersangkakan dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x