Pria Pengancam Kurir Dengan Pedang Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pelaku Dijerat Pasal UU Darurat

- 28 Mei 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi kurir. Seorang yang mengancam kurir akhirnya ditetapkan jadi tersangka.*
Ilustrasi kurir. Seorang yang mengancam kurir akhirnya ditetapkan jadi tersangka.* /Pixabay/wal_172619

JURNAL SOREANG-Seorang pria yang videonya sempat viral dengan menodongkan sebilah pedang kepada seorang kurir ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Kepolisian menetapkan status tersangka kepada pria berinisial MDS yang mengancam seorang kurir dengan pedang di daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Saat ini pelaku ditahan oleh kepolisian.

“Sudah diamankan di Polsek dan sudah jadi tersangka,” ungkap Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhadia dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Mei 2021.

Kapolsek menuturkan, dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka menodongkan senjata tajam kepada kurir agar uangnya dikembalikan.Pasalnya kata Kapolsek, pesanan barang tidak sesuai dengan pemesanan yang dilakukan secara online.

Baca Juga: Mogok Kerja Lantaran Upah Dipangkas, Banyak Kurir e-Commerce yang Mengundurkan Diri

"MDS ini merasa kesal karena pesanan barang miliknya tidak sesuai dengan yang dia sudah pesan,” papar Kapolsek.

"Atas aksinya tersebut tersangka MDS dipersangkakan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," Imbuh Kapolsek Ciputat Timur.

Sebagai informasi, beredar sebuah video viral di media sosial yang menggambarkan seorang pria marah-marah kepada kurir karena barang berupa jam tangan yang dibeli via online dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) tidak sesuai.

Baca Juga: Kurir Pengantar Sabu ke Lapas Dibekuk, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dari video yang berdurasi 40 detik tersebut, pria tersebut marah pada kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x