ASN Terlibat Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Menteri Tjahjo: Pecat Saja!

- 22 Mei 2021, 20:12 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/menpan.go.id

JURNAL SOREANG - Adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara amat disesalkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Kini, ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," tegas Menteri Tjahjo, sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id yang diunggah pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Siapkan Payung! BMKG Prediksi Musim Hujan Berlangsung Lebih Lama karena La Nina

Apabila terbukti bersalah, lanjut Menteri Tjahjo, ASN yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, ASN yang dimaksud dapat diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum selesai.

Pemberhentian ASN tersebut mengacu pada UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Menteri Tjahjo menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. "Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," sambungnya.

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan meminta yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Serukan Boikot Produk Israel

Berkaca pada peristiwa ini, Menteri Tjahjo mengimbau para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x