Yogi menjelaskan, kedepan beragam layanan yang berkaiatan dengan kepolisian pun dapat mudah diakses secara digitalisasi seperti pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan keperluan lainnya.
“Sehingga nantinya, masyarakat tidak perlu lagi hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi saja keperluan mereka terpenuhi. Setelah selesai, nantinya akan dikirimkan langsung dokumen yang baru via delivery system di dalam aplikasi yang digunakan,” imbuh AKBP I Nyoman Yogi Hermawan. ***