Novi Rahman pun ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dengan beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik.
Tim penyidik juga menangkap dan menetapkan pihak lainnya yang dianggap berkaitan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan sebagai tersangka.
Pihak lainnya tersebut antara lain, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom PltCamat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY). Kemudian, Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin. ***