Tak Cukup Minta Maaf, DPR Minta Arogansi Warga kepada Petugas Penyekatan Mudik Perlu Ditindak Tegas

- 17 Mei 2021, 19:55 WIB
Seorang warga mengamuk kepada petugas saat diminta putar balik di Pos Penyekatan Jalan Lingkar Selatan di Cilegon, Banten, Minggu 16 Mei 2021.
Seorang warga mengamuk kepada petugas saat diminta putar balik di Pos Penyekatan Jalan Lingkar Selatan di Cilegon, Banten, Minggu 16 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Tangkapan layar

JURNAL SOREANG - Fenomena arogansi warga terhadap petugas dan aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas di pos penyekatan selama larangan mudik kerapkali terjadi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, hal ini tidak bisa terus dibiarkan dan tidak bisa selalu diakhiri hanya dengan materai dan permintaan maaf.

Sahroni mengajak semua pihak agar saling menghormati dan tidak arogan di jalanan.

Baca Juga: Ibunda Kalina Ocktaranny Ancam Getok Vicky Prasetyo Jika Selingkuhi Putrinya

"Saya geram sekali melihat fenomena yang banyak terjadi akhir-akhir ini, masyarakat melawan polisi yang sedang bertugas, bahkan hingga memaki-maki mereka," kata Sahroni, sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id yang diunggah Senin, 17 Mei 2021.

Berbagai dokumentasi di media sosial menunjukkan masyarakat yang mengamuk hingga memaki petugas jaga bukan cuma dilakukan oleh satu orang saja, melainkan berkali-kali terjadi dan selalu berakhir dengan meterai Rp10 ribu.

Ia mengusulkan perlunya tindakan yang lebih tegas oleh petugas terhadap para pelaku keributan tersebut, di antaranya dengan kerja sosial atau dipenjara.

"Ini sudah tidak bisa dibiarkan, harus ada hukuman keras agar masyarakat juga bisa lebih menuruti aturan dan menghargai petugas yang bekerja. Hukumannya bisa dengan kerja sosial atau dipenjara saja," tegas Sahroni.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 17 Mei 2021: Elsa Terus Diteror Ricky, Nino Tau Peristiwa Kebakaran?

Upaya penyelesaian saat ini, tambahnya, yang hanya dengan tanda tangan di atas meterai jelas tidak memberikan efek jera dan justru mencoreng harga diri hukum di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x