Maka pemerintah masih fokus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Beberapa bantuan diberikan dalam bentuk bantuan produktif untuk pelaku UMKM, subsidi kuota internet, Kartu Prakerja, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.
Adapun untuk pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan Surat Penerbitan Membayar (SPM) langsung oleh Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekening penerima.
Baca Juga: Ammar Zoni Muncul Lagi di TV, Bagi-bagi Uang Kaget untuk Orang Miskin
PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
Walhasil, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Setelah itu, bendahara pengeluaran membayar THR dan gaji ke-13 kepada penerima.***