JURNAL SOREANG - Jelang perayaan idul fitri 1442 Hijriah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan pengurangan masa pidana atau hak remisi kepada 121.026 narapidana beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian.
Sedangkan 550 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga mengatakan, remisi yang diterima para narapidana adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan atau LPKA.
“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ungkap Reynhard Silitonga dikutip dari PMJ News, Rabu 12 Mei 2021.
Reynhard menuturkan, di tengah kondisi over kapasitas atau kelebihan muatan dan pandemi Covid-19, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Ia memastikan bahwa hak WBP mendapat remisi akan terpenuhi selama memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Plong! Akhirnya Relawan RSDC Wisma Atlet Terima Insentif yang Sempat Terlambat
“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," papar Reynhard.