Hukuman Mati Membayangi 1 Napi dan 7 Tersangka Lainnya Karena Mengoperasikan Rumah Industri Tembakau Gorilla

- 22 Maret 2021, 19:47 WIB
Barang bukti tembakau gorila yang dikirim dari Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat diamankan Bea Cukai Sumbagtim, Jumat 5 Maret 2021.
Barang bukti tembakau gorila yang dikirim dari Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat diamankan Bea Cukai Sumbagtim, Jumat 5 Maret 2021. /foto dokumentasi Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, /

JURNAL SOREANG - Home industry (rumah produksi) tembakau gorila berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengungkapan di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka dan satu orang warga binaan lapas (napi).

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Vaksin dan Terapi Plasma

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu seberat 1,8 Kg ke Sulawesi. Polisi: Kalau Dirupiahkan Capai Rp2 Miliar

"Ada 5 TKP untuk penangkapan 7 tersangka dan semuanya ini hasil pendalaman lebih lanjut," ungkap Yusri, dikutip dari PMJ News, Senin 22 Maret 2021.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial HA, EM, RSW, EA, M, RZ, dan NPS. Sedangkan satu orang napi, lanjut Yusri, berinisial V.

Mengenai kronologis penangkapan, ia memaparkan di TKP pertama yang berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, polisi berhasil mengamankan HA.

Lalu, sambung Yusri, tersangka dengan inisial EM diamankan di Apartemen Sunter, Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x