Buntut Penghadangan Mobil yang Dikemudikan Anggota Babinsa, 11 Debt Collector Jadi Tersangka

- 11 Mei 2021, 07:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus yang memaparkan oenangkapan 11 tersangka debt collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus yang memaparkan oenangkapan 11 tersangka debt collector. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG-Sempat viral beberapa waktu lalu saat  11 orang debt collector (penagih utang) mencoba merampas kendaraan yang tengah dikemudikan anggota Babinsa Semper Timur, Serda Nurhadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan aksi perampasan mobil tersebut terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 lalu di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan Serda Nurhadi, Yusri menjelaskan, saat itu yang bersangkutan sedang membawa mobil yang berisi seseorang yang diduga sakit."Serda Nurhadi memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit," tutur Yusri, dikutip dari PMJ News, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos , Polda Metro Jaya Perketat Larangan Mudik 2021

Tapi yang terjadi, lanjutnya, Serda Nurhadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu Tol Koja Barat. Selanjutnya, saat tiba di pintu tol, mobil dihadang oleh 11 orang penagih utang. "Kemudian, terjadi sedikit keributan sehingga ditarik masuk ke Polres," sambung Yusri.

Menindaklanjuti peristiwa yang menimpa Serda Nurhadi, Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus 11 orang penagih utang tersebut.

"Sudah ada 11 orang yang kami amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terang Yusri.

Baca Juga: Lakukan Modus Penggerebegan, Resmob Polda Metro Jaya Ringkus lima Polisi Gadungan

11 orang tersebut, tambah Yusri, tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x