Awas! Tarik Kendaraan Penunggak Hutang Secara Paksa Adalah Perbuatan Pidana, Begini Kata Polda Metro Jaya

- 11 Mei 2021, 12:56 WIB
Babinsa selamatkan warga yang akan ke RS dikepung debt collector di depan pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara, Sabtu, 8 Mei 2021.
Babinsa selamatkan warga yang akan ke RS dikepung debt collector di depan pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara, Sabtu, 8 Mei 2021. /Dok. Kodamjaya-tniad.mil.id

Mobil itu berjenis Honda Mobilio dengan nomor registrasi B 2638 BZK warna putih di Kelurahan Semper Timur, Koja, Jakarta Utara.

"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Sementara itu, HEL (28) adalah pemimpin dalam kelompok debt collector yang viral tersebut yang memberitahukan kepada rekan-rekannya.

Baca Juga: Serangan Roket Israel Tewaskan 20 Warga Palestina di Jalur Gaza, Konflik Makin Panas

Rekan-rekan HEL yang membantu proses penarikan adalah DS (35), HHL (27), HRL (25), GL (37), JFT (21), GYT (25), dan Y A.K (22).

Sebelumnya kendaraan itu dibeli secara kredit kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF. Lalu pembiayaan mobil tersebut telah menunggak selama delapan bulan.

PT CF kemudian memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.

Baca Juga: EXO Rayakan Debut ke-9 dngan Merilis Album ‘Don't Fight the Feeling’ Tanpa Kehadiran Dua Personel

Yusri menyebut ke-11 orang tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP) "Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum," tegas Yusri.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah